Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkotika Sepanjang Januari–Oktober 2025, Tersangka Capai 89 Orang

Mediaex Luwuk – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, mencatat pengungkapan 77 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut menunjukkan peningkatan sebesar delapan persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, yang tercatat sebanyak 71 kasus.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam konferensi pers di Luwuk, Rabu (tanggal spesifik), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama intensif antara unit Reserse Narkoba, Sat Intelkam, dan jajaran kepolisian sektor di berbagai kecamatan.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 89 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan 13 perempuan. Barang bukti yang disita berupa 864 sachet sabu dengan total berat 1.034,52 gram serta 75.046 butir obat berbahaya, termasuk jenis ekstasi dan pil koplo,” ujar AKP Hasanuddin.
Kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banggai, termasuk Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Lamala, Batui, Batui Selatan, Toili Barat, Bunta, dan Nambo. Polres Banggai menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga menjadi upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, AKP Hasanuddin juga menyampaikan data khusus untuk periode tiga bulan terakhir (Agustus–Oktober 2025). Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap sembilan kasus dengan total 26 tersangka, terdiri atas 24 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang diamankan dalam periode ini mencapai 145 sachet sabu dan 16.000 butir obat berbahaya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti pola peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai, yang kini semakin kompleks. Banyak kasus melibatkan jaringan lokal maupun jaringan lintas kabupaten dan provinsi. Untuk itu, Polres Banggai memperkuat patroli rutin, operasi penyelidikan, dan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kecamatan, agar peredaran narkoba dapat ditekan lebih efektif.
AKP Hasanuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Polres Banggai untuk mengurangi angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda yang rawan menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda di Luwuk dan sekitarnya.
Selain aspek penindakan, pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga rehabilitasi dan masyarakat untuk memberikan pendampingan bagi tersangka yang bersedia menjalani program rehabilitasi. Langkah ini dianggap penting agar tidak sekadar menindak secara hukum, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna yang masih bisa diselamatkan.
AKP Hasanuddin menambahkan, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba perlu terus ditingkatkan. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan kerja sama yang solid antara polisi dan warga, kita dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Banggai berharap dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku dan jaringan narkotika bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas dan profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.

